Wednesday, December 20, 2023
TK Peni Desa Kemadu Gelar Out Bond Peserta Didik dan Orang Tua di Wana Wisata Mantingan
Thursday, June 8, 2023
Wakapolres Blora Pimpin Kegiatan Binrohtal sekaligus Lepas Keberangkatan Haji Anggota
Sunday, April 16, 2023
SDN Randuagung Sumber Ikuti Visitasi Gugus Depan Mantap Tingkat Kwartir Cabang Rembang
Wednesday, April 12, 2023
Pangkalan Gugus Depan 09-001/002 SMA N 3 Rembang Bagikan Takjil di Pasar Rembang
REMBANG – Gugus Depan 09-001/002 Kwarran kaliori yang berpangkalan di Sekolah Menengah Negeri 3 (SMAN) Rembang bagikan takjil di sekitar Pasar kota Rembang. Kegiatan pembagian takjil dilakukan oleh 10 anggota Pramuka ambalan Diponegoro dan Dewi Sartika sekitar pukul 16.30 WIB. Kamis, 6 April 2023.
Pembagian takjil di bulan Ramadan dilakukan oleh adik-adik dengan memakai seragam Pramuka dari ambalan P. Diponegoro dan Ambalan Dewi sartika di depan pasar kota Rembang. Sekitar 90 nasi kotak yang dibagikan dalam tempo 15 menit habis diserbu oleh mereka yang memang membutuhkan.
Kegiatan pembagian dipandu langsung Pradana Ambalan Diponegoro Gavrilla EC . Ia dengan cekatan langsung memberikan nasi kotak dibantu anggota anggota putri ambalan Dewi Sartika.
"Mohon jangan rebutan ya,” ucap Gavrilla.
Usai pembagian Gavrilla menjelaskan bahwa sore ini membawa 10 paket. Sisanya telah terbagi di sekitar jalan pantura Rembang sebanyak 80 paket sehingga jumlahnya 90 paket.
"Biaya yang kami gunakan sebagaian dari kas Ambalan serta iuran anggota pramuka. Kegiatan ini rutin kami lakukan sebagai bentuk empati kami kepada kaum duafa dan juga para pemudik yang kebetulan lewat jalan pasar kota Rembang," ujar Gavrilla.
Lanjut Gavrilla, program kerja ambalan ini tidak hanya pembagian takjil di bulan Ramadan tetapi juga menyiapkan program bakti masyarakat lewat kegiatan kemah bakti yang akan dilaksanakan usai lebaran.
“Usai lebaran akan kemah bakti," kata pradana putri mengiyakan.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA N 3 Rembang Hedi Wibowo MPd melalui Ketua Gudep Putri Andi Puspita ketika dihubungi lewat WhatsAppnya menambahkan bahwa di bulan puasa ini selain melatih mental spiritual juga melatih rasa peduli kepada sesama.
"Kegiatan ini juga sesuai dengan dasa darma Pramuka ke 2 cinta alam dan kasih sayang sesama manusia serta darma ke 9 bertanggung jawab dan dapat dipercaya," jelasnya.
Agar nantinya kelak bila ia sudah dewasa sukses serta hidup dimasyarakat bisa menjadi teladan di lingkungannya, imbuhnya.
"Dan bila ia jadi pemimpin akan jadi pemimpin yang amanah, jujur dan bertaqwa," tandas Andi Puspita.
Ramadan bulan penuh rohmad, bulan yang penuh pengampunan semua insan manusia, maupun lembaga berlomba lomba untuk mencari amal ibadah. Ini tentu sangat membanggakan bersama, bahwa keragaman dan intoleran yang ada di Indonesia benar benar terwujud tanpa memandang suku ras dan juga agama, itulah jiwa Pramuka. (Sigit/DNR/Redaksi)
Tuesday, March 7, 2023
SMK Kehutanan Rimba Taruna Akhiri Praktek Lapangan di Perhutani Mantingan
Saturday, February 11, 2023
KPH Mantingan Tanam Pohon Mahoni Paska SMPN 1 Sumber Diterjang Banjir Bah
Tuesday, February 7, 2023
Perhutani Mantingan Bantu Bibit Mahoni 50 Plances untuk Hijaukan SMPN 1 Sumber
Sunday, January 15, 2023
BRI Sosialisasi Brimo di Perhutani KPH Mantingan
Monday, January 2, 2023
Perhutani Mantingan Canangkan Patroli Gabungan dan Pembinaan Petugas Lapangan
Monday, December 19, 2022
Kwarran Rembang Kerjasama dengan Kwarcab Gelar Kursus Pembina Pramuka Mahir
REMBANG – Kerjasama dengan Kwartir Cabang Rembang (Kwarcab), Kwartir Ranting (Kwarran) Rembang gelar Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Penggalang (KML G) yang diselenggarakan di SMP N 1 Rembang. Minggu, (18/12/2022).
Kegiatan dibuka oleh Wartono Waka Binawasa Kwarcab Rembang turut mendampingi juga M. Rofiq S.Pd,MM Ketua Harian Kwarcab Rembang Ka. Kwarran Rembang Edy Muryanto S .Pd dan jajaran Waka Kwarran Rembang.
Dalam sambutan pembukaan kursus Ketua Kwarcab Rembang Hasiroh Hafidz yang dibacakan oleh Wartono menyampaikan bahwa pendidikan kepramukaan lebih dari 100 tahun dan digunakan lebih dari 165 negara.
"Pendidikan kepramukaan merupakan proses pendidikan yang berkesinambungan dan menggunakan metode kepramukaan," jelasnya.
Untuk mewujudkan misi gerakan pramuka maka perlu dirancang sumber daya manusianya (SDM) yang berkarakter, cerdas dan terampil. Sesuai dengan KN 047 2018 anggota dewasa itu dapat mengabdi secara sukarela walaupun ia mempunyau tugas pokok dibidang pekerjaanya yang tetap.
"Sampai akhir tahun 2022 kita sudah memfasilitasi 541 orang KMD dan KML, yang meliputi 389 llulusan KMD dan 152 KML," ungkapnya.
Untuk kepengurusan Kwarcab dari tahun 2021 – 2025 kwarcab secara bertahap akan melakukan serta memfasilitasi terselenggaranya KML dan KMD.
"Secara bertahap kita sudah meluluskan 50 peserta KPD (kursus Pelatih Dasar)," ujarnya.
Sedangkan untuk peningkatan jumlah pramuka garuda target tahun 2022 adalah 1000, samapi saat ini baru tercapai 825 orang anggota.
"Target samapi tahun 2025 adalah 5000 anggota pramuka garuda," ucapnya.
Dilaporkan Ketua Panitia Kursus KML Marpuah S.Pd. bahwa kegiatan KML di Kwarran Rembang diikuti oleh 46 peserta yang dari 49 sekolah atau gugus depan yang ada di kecamatan Rembang, imbuhnya. (Sigit/DINHAR/Redaksi)
Monday, November 7, 2022
Kapolsek Mamajang Kunjungi SDN Inpres Labuang Baji, Polisi Sahabat Anak
Wednesday, October 19, 2022
Managemen KPH Mantingan Berikan Reward Kepada Karyawan Berprestasi
Sunday, October 9, 2022
Manfaatkan Momen CFD, Polisi di Blora Berikan Edukasi Tertib Berlalu Lintas
Tuesday, September 27, 2022
Satbinmas Polres Blora Berikan Pelatihan Satpam untuk Tingkatkan Kemampuan
Monday, September 12, 2022
Siswa SDN Mantingan Punguti Sampah di Lapangan Sumbermulyo Usai Haornas 2022
Tuesday, August 30, 2022
Kodim Rembang Latih Penguasaan Senjata dan Menembak bagi Polisi Hutan Mantingan dan Kebonharjo
Saturday, August 27, 2022
PWI Pusat Melarang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Uji Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers
JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers.
"Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers," tegas Ketua Umum PWI Atal Sembiring Depari.
Demikian pernyataan Ketua Umum PWI Pusat, Atal Sembiring Depari menyikapi adanya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan tetapi tidak sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, Jumat (26/8/2022).
“Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Atal Sembiring Depari didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo.
Atal juga mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal mereka tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.
Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).
Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers.
Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.
“PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal S Depari.
Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan. Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.
“Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik,” tambah Mirza Zulhadi.
Ayat (2) Pasal 7 Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.” (PWI/Red)
Sunday, July 31, 2022
Bupati Blora Apresiasi Festival Al-Banjari di Pondok Pesantren Al-Muhammad Cepu
Wednesday, July 20, 2022
Polres Rembang Bekali Hukum Polter untuk Mewujudkan SDM Polsus Yang Unggul Kompetiter
Wednesday, July 13, 2022
Pimpin Acara Tradisi Penerimaan Warga Baru, ini Pesan Dandim Blora
Terbaru
1.000 Anak Yatim Piatu di Blora Terima Santunan Sukun Kudus
𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 - Sebanyak 1.000 anak yatim piatu di Blora terima santuan dari Perusahaan Rokok (PR) Sukun. Penyerahan santunan secar...